FGD Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) Kelurahan Pasirkramatkraton: Validasi Data untuk Mendorong Kebijakan Intervensi Pendidikan

Pasirkramatkraton, Pekalongan – Kelurahan Pasirkramatkraton menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) pada Sabtu, 21 Juni 2025, sebagai bagian dari upaya strategis dalam menurunkan angka Anak Tidak Sekolah dan mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Pekalongan.
Berdasarkan pendataan awal, terdapat 77 anak di wilayah Pasirkratonkramat yang diperkirakan masuk kategori ATS, yaitu anak usia 6–18 tahun yang tidak sedang menempuh pendidikan. Untuk memastikan validitas data, tim relawan ATS melakukan verifikasi lapangan yang menghasilkan temuan sebagai berikut:
- 6 anak dinyatakan meninggal dunia
- 22 anak ternyata masih bersekolah atau sedang nyantri
- 10 anak tidak ditemukan di lapangan
- 39 anak terverifikasi sebagai Anak Tidak Sekolah (ATS) dan menjadi sasaran intervensi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu
Terundang dalam kegiatan FGD ini Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BPKAD, Bagian Kesra, BAPPERIDA Kota Pekalongan, Camat Pekalongan Barat serta Ketua RW se-Kelurahan Pasirkramatkraton
FGD menjadi forum penting dalam menyamakan persepsi dan menyusun langkah intervensi nyata agar 39 anak yang telah teridentifikasi dapat kembali mengakses layanan pendidikan. Lurah Pasirkramatkraton menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya proses pendataan, tetapi juga tahap awal penyusunan kebijakan lintas sektor yang berpihak pada hak pendidikan anak.
Dalam diskusi, M. Ikrar Udin dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan menyampaikan pentingnya dokumen administrasi seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran, yang menjadi persyaratan untuk mengakses layanan berbagai layanan seperti pendidikan, kesehatan dan bantuan sosial.
Sementara itu, Sherly Imanda Hidayah, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, menyampaikan gambaran mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025. Menurutnya, sebelum pelaksanaan proses penerimaan, Dinas Pendidikan telah merancang alokasi kuota penerimaan murid antara lain berdasarkan jumlah sekolah, rombongan belajar dan pendidik.
Melalui kolaborasi lintas OPD dan dukungan penuh masyarakat, diharapkan 39 anak yang teridentifikasi ATS dapat segera mendapatkan layanan pendidikan, baik melalui sekolah formal, program kejar paket, maupun jalur nonformal lainnya. Langkah ini juga diharapkan berkontribusi positif terhadap peningkatan IPM Kota Pekalongan secara berkelanjutan.
PRINT +
DOWNLOAD PDF