Penyerahan Santunan Kematian kepada Warga Tidak Mampu di Kelurahan Pasirkratonkramat

Penyerahan Santunan Kematian kepada Warga Tidak Mampu di Kelurahan Pasirkratonkramat
Pekalongan, 19 Mei 2025 — Pemerintah Kelurahan Pasirkratonkramat, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, melaksanakan kegiatan penyerahan bantuan sosial berupa santunan kematian kepada warga tidak mampu yang mengalami musibah kehilangan anggota keluarga pada periode Maret 2025.
Kegiatan berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025, bertempat di Aula Kelurahan Pasirkratonkramat, dan dihadiri oleh Lurah Pasirkratonkramat, perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta keluarga penerima manfaat.
Sebanyak 9 orang ahli waris menerima santunan kematian masing-masing sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Bantuan ini diberikan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap keluarga yang ditinggalkan, khususnya dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah dan kurang mampu.
Lurah Pasirkratonkramat, Dwi Indah Widiastuti, SE, dalam sambutannya menyampaikan bahwa santunan ini merupakan salah satu upaya pemerintah kelurahan dalam memberikan perlindungan sosial kepada warganya, khususnya yang sedang menghadapi masa duka.
“Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan,” ujar Lurah Dwi Indah Widiastuti, SE.
Penyerahan santunan ini merupakan bagian dari program rutin Pemerintah Kota Pekalongan melalui kelurahan dalam rangka memperkuat jaring pengaman sosial, meningkatkan empati sosial, serta memperkuat solidaritas di lingkungan masyarakat.
Pekalongan, 19 Mei 2025 — Pemerintah Kelurahan Pasirkratonkramat, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, melaksanakan kegiatan penyerahan bantuan sosial berupa santunan kematian kepada warga tidak mampu yang mengalami musibah kehilangan anggota keluarga pada periode Maret 2025.
Kegiatan berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025, bertempat di Aula Kelurahan Pasirkratonkramat, dan dihadiri oleh Lurah Pasirkratonkramat, perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta keluarga penerima manfaat.
Sebanyak 9 orang ahli waris menerima santunan kematian masing-masing sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Bantuan ini diberikan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap keluarga yang ditinggalkan, khususnya dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah dan kurang mampu.
Lurah Pasirkratonkramat, Dwi Indah Widiastuti, SE, dalam sambutannya menyampaikan bahwa santunan ini merupakan salah satu upaya pemerintah kelurahan dalam memberikan perlindungan sosial kepada warganya, khususnya yang sedang menghadapi masa duka.
“Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan,” ujar Lurah Dwi Indah Widiastuti, SE.
Penyerahan santunan ini merupakan bagian dari program rutin Pemerintah Kota Pekalongan melalui kelurahan dalam rangka memperkuat jaring pengaman sosial, meningkatkan empati sosial, serta memperkuat solidaritas di lingkungan masyarakat.